About the Journal
Jurnal PELITRA (Pemerintahan Daerah, Tata Ruang, Lingkungan, dan Agraria) merupakan pengembangan Lembaga Hukum Lingkungan Gagak Winangsih yang didirikan secara resmi pada tanggal 06 Juli 2024 melalui Akta Notaris =Nomor= 1 Januari 2025. Landasan awal pembentukan jurnal PELITRA Adalah meningkatnya permasalahan hukum lingkungan dan kurangnya wadah bagi akademisi, peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kebijakan yang relevan dengan dinamika pembangunan dan tata kelola wilayah di tingkat Daerah, Nasuonal maupun Internasional. Tentunya jurnal ilmiah ini memfokuskan kajian pada pengembangan ilmu pengetahuan dan pemikiran kritis di bidang pemerintahan daerah, penataan ruang, lingkungan hidup, serta agraria.
Jurnal PELITRA mendorong integrasi perspektif hukum, kebijakan publik, perencanaan wilayah dan kota, serta keberlanjutan lingkungan dalam merespons tantangan pengelolaan sumber daya alam dan agraria. Ruang lingkup jurnal meliputi isu-isu terkait lingkungan, akan tetapi tidak terbatas pada otonomi daerah, tata kelola pemerintahan, perencanaan dan pengendalian tata ruang, hukum dan kebijakan lingkungan, reforma agraria, konflik dan pengelolaan pertanahan, serta pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain para penulis dapat diberikan ruang gerak sesuai dengan basic dengan catatan konsistensi ruang lingkup jurnal. PELITRA diterbitkan secara berkala 1 (Satu) Tahun 2 (Dua) Kali terbitan pada bulan Maret dan November dengan menerbitkan 1 (Satu) kali terbitan 6 (Artikel) dengan menerapkan proses peer-review untuk menjamin kualitas dan integritas ilmiah setiap artikel yang dipublikasikan. Hasil dari junral yang diteribatkan dapat diakases, dikutip, dibaca secara terbuka melalui OJS dan cetak jurnal bagi penulis.